Pemerintah Tetapkan Pajak E-Commerce

Pemerintah Indonesia baru-baru ini menetapkan kebijakan pajak bagi pelaku usaha e-commerce. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya klaster Pajak Penghasilan (PPh), serta peraturan perundang-undangan perpajakan lainnya yang menegaskan bahwa setiap penghasilan dikenai pajak, termasuk penghasilan yang diperoleh dari platform digital seperti Lazada, Tokopedia, Shopee, dan lainnya.

Perlu diketahui bahwa besaran tarif pajak menurut Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 menyebutkan bahwa wajib pajak hanya dikenai tarif sebesar 0,5%. Namun, tarif pajak e-commerce ini tidak berlaku bagi semua penjual daring, khususnya apabila omzet dalam satu tahun berada di bawah Rp500 juta. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa sebanyak 82,97% pelaku usaha e-commerce memiliki pendapatan kurang dari Rp300 juta per tahun, dan sebanyak 14,4% memiliki pendapatan antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar per tahun.

Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, mendukung penerapan pajak bagi pelaku usaha e-commerce yang dilakukan pemerintah di bawah naungan Kementerian Keuangan, sebagai bentuk kesetaraan antara aturan bagi penjual daring maupun luring.Namun, kebijakan ini juga menimbulkan sejumlah dampak. Secara makroekonomi, penerapan pajak e-commerce berpotensi besar meningkatkan pendapatan negara. Dengan meregulasi sektor digital yang sebelumnya tidak sepenuhnya tersentuh oleh sistem perpajakan konvensional, negara dapat menggali potensi pajak dari transaksi digital yang terus tumbuh setiap tahun. Hal ini juga mendorong terciptanya kepatuhan pajak yang lebih baik karena pelaku usaha digital, termasuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM), akan masuk dalam sistem ekonomi formal. Selain itu, pengenaan pajak terhadap sektor ini dapat membantu menciptakan iklim persaingan yang lebih adil antara pelaku usaha daring dan luring, mencegah monopoli pasar oleh perusahaan digital besar, serta menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi digital dalam kerangka kebijakan fiskal negara.

Meski demikian, kebijakan ini dapat memunculkan konsekuensi tertentu, salah satunya adalah potensi kenaikan harga barang dan jasa yang dijual melalui platform e-commerce akibat beban pajak, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPh. Jika beban pajak ini dialihkan kepada konsumen, maka kontribusinya terhadap inflasi, meskipun relatif kecil, tetap perlu diperhitungkan, terutama untuk sektor barang konsumsi yang bersifat elastis.

Dari sisi mikroekonomi, dampak pajak e-commerce lebih terasa secara langsung terhadap pelaku usaha, terutama UKM yang merupakan tulang punggung ekonomi digital. Bagi mereka, kebijakan ini dapat menjadi beban administratif dan finansial tambahan. Banyak pelaku usaha kecil yang belum memiliki pemahaman memadai mengenai sistem perpajakan, sehingga potensi terjadinya kekeliruan atau ketidakpatuhan cukup tinggi. Selain itu, pengenaan pajak dapat membuat harga produk menjadi lebih mahal, mengurangi daya saing, dan bahkan mendorong sebagian pelaku usaha untuk kembali ke jalur informal demi menghindari beban pajak.Meskipun kebijakan ini memiliki tujuan yang baik, pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan realitas sosial-ekonomi para pelaku e-commerce di Indonesia.

Saran Litbang:
Pemerintah perlu mengambil langkah strategis agar kebijakan perpajakan ini dapat berjalan efektif tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital. Pertama, pemerintah harus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada pelaku e-commerce, khususnya UKM, agar mereka memahami kewajiban perpajakan dan mampu menjalankan pencatatan transaksi secara tertib. Kedua, penyederhanaan prosedur dan tarif pajak juga sangat diperlukan. Skema seperti pajak final dengan tarif ringan akan lebih ramah dan realistis bagi pelaku usaha kecil.

 

Sumber Berita :

Diktorat Jendral Pajak (2025 ) Seller E-commerce Kena Pajak ? Ini Penjelasan Lengkapnya diakses dari https://www.pajak .go.id

Tempo .Co (2025 ) Kemenkeu Bersiap Kenakan Pajak Pedagang di E-Commerce .Bagaimana Dengan UMKM Diakses dari https://www.Tempo.Co

BBC (2025 ) Apa yang Ingin Dicapai Pemerintah Dengan Memajaki Penjual di Lapak Online ? Diakses dari www.bbc.com

Antara News (2025 ) Celious : Pajak Bagi Pengusaha Daring Wujudkan Kesetaraan Aturan diakses dari https://m.anataranews.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KABINET CAKRANETHA 2024 / LOGO BIDANG DAN BIRO

[INTRODUCTION OUR CABINET]

ALEKS ~ MASKOT HMJ-IE