Akses Bebas untuk Amerika, Tarif Tinggi untuk Indonesia
Kesepakatan dagang antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia kembali menjadi sorotan usai diumumkan langsung oleh mantan Presiden AS, Donald J. Trump. Dalam pernyataannya melalui pidato publik dan media sosial, Trump menyebut bahwa dirinya telah merampungkan kesepakatan besar dengan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto. Kesepakatan tersebut digambarkan sebagai langkah bersejarah, di mana Indonesia membuka seluruh pasarnya bagi produk-produk Amerika, mulai dari sektor pertanian, peternakan, perikanan, hingga energi, tanpa hambatan tarif maupun non-tarif.
Dalam perjanjian tersebut, Indonesia sepakat membeli energi
dari AS senilai 15 miliar dolar AS (sekitar Rp243 triliun), produk pertanian
sebesar 4,5 miliar dolar AS (sekitar Rp72,9 triliun), serta 50 unit pesawat
Boeing termasuk tipe Boeing 777. Trump menekankan bahwa kesepakatan ini
memberikan akses penuh bagi Amerika ke pasar Indonesia yang berpenduduk lebih
dari 280 juta jiwa, sebuah pasar besar yang belum pernah dijangkau secara total
sebelumnya oleh AS.
Namun, di balik kerja sama ini, muncul sorotan terhadap
ketimpangan kebijakan tarif. Trump menyatakan bahwa produk Indonesia yang masuk
ke Amerika akan dikenakan tarif sebesar 19%, sedangkan produk Amerika yang
masuk ke Indonesia dibebaskan dari bea masuk dan hambatan non-tarif. Bahkan,
jika Indonesia mencoba melakukan ekspor ulang melalui negara ketiga, tarif asal
tetap akan dibebankan. Struktur ini menimbulkan pertanyaan besar terkait posisi
tawar Indonesia dalam negosiasi dan dampak ekonomi yang dapat muncul dalam
jangka panjang, terutama bagi sektor industri dan UMKM nasional.
Saran Litbang:
Melihat dinamika tersebut, Departemen Penelitian dan
Pengembangan menilai bahwa kesepakatan ini perlu ditinjau secara kritis
mengingat adanya ketimpangan dalam struktur tarif yang berpotensi merugikan
posisi Indonesia di pasar global. Kewajiban pembelian produk AS dalam jumlah
besar, dibarengi dengan tingginya bea ekspor yang dibebankan kepada Indonesia,
dikhawatirkan menekan pelaku usaha lokal dan memperlemah kemandirian ekonomi.
Pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka, mengevaluasi ulang poin-poin perjanjian
yang merugikan, dan menyusun langkah strategis untuk menjaga keseimbangan
kepentingan nasional dalam hubungan dagang bilateral
Referensi Berita:
kompas .com (2025 ) Tarif Trump Turun Jadi 19 Persen ,
Untung atau Buntung ? diakses dari https://www.compas.id
Tempo (2025 )Kompensasi Trif Trump Untuk Indonesia Dari 32
Persen Jadi 19 Persen Diakses dari https://tempo.co
Metro tv news (2025 ) Pengenaan Tarif Trump 19 Persen bagi
Indonesia Bnayak Ruginya , Ini Penjelasannya Diakses dari https://metrotvnews.com
Komentar
Posting Komentar