Akses Bebas untuk Amerika, Tarif Tinggi untuk Indonesia

Kesepakatan dagang antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia kembali menjadi sorotan usai diumumkan langsung oleh mantan Presiden AS, Donald J. Trump. Dalam pernyataannya melalui pidato publik dan media sosial, Trump menyebut bahwa dirinya telah merampungkan kesepakatan besar dengan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto. Kesepakatan tersebut digambarkan sebagai langkah bersejarah, di mana Indonesia membuka seluruh pasarnya bagi produk-produk Amerika, mulai dari sektor pertanian, peternakan, perikanan, hingga energi, tanpa hambatan tarif maupun non-tarif.

Dalam perjanjian tersebut, Indonesia sepakat membeli energi dari AS senilai 15 miliar dolar AS (sekitar Rp243 triliun), produk pertanian sebesar 4,5 miliar dolar AS (sekitar Rp72,9 triliun), serta 50 unit pesawat Boeing termasuk tipe Boeing 777. Trump menekankan bahwa kesepakatan ini memberikan akses penuh bagi Amerika ke pasar Indonesia yang berpenduduk lebih dari 280 juta jiwa, sebuah pasar besar yang belum pernah dijangkau secara total sebelumnya oleh AS.

Namun, di balik kerja sama ini, muncul sorotan terhadap ketimpangan kebijakan tarif. Trump menyatakan bahwa produk Indonesia yang masuk ke Amerika akan dikenakan tarif sebesar 19%, sedangkan produk Amerika yang masuk ke Indonesia dibebaskan dari bea masuk dan hambatan non-tarif. Bahkan, jika Indonesia mencoba melakukan ekspor ulang melalui negara ketiga, tarif asal tetap akan dibebankan. Struktur ini menimbulkan pertanyaan besar terkait posisi tawar Indonesia dalam negosiasi dan dampak ekonomi yang dapat muncul dalam jangka panjang, terutama bagi sektor industri dan UMKM nasional.

Saran Litbang:

Melihat dinamika tersebut, Departemen Penelitian dan Pengembangan menilai bahwa kesepakatan ini perlu ditinjau secara kritis mengingat adanya ketimpangan dalam struktur tarif yang berpotensi merugikan posisi Indonesia di pasar global. Kewajiban pembelian produk AS dalam jumlah besar, dibarengi dengan tingginya bea ekspor yang dibebankan kepada Indonesia, dikhawatirkan menekan pelaku usaha lokal dan memperlemah kemandirian ekonomi. Pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka, mengevaluasi ulang poin-poin perjanjian yang merugikan, dan menyusun langkah strategis untuk menjaga keseimbangan kepentingan nasional dalam hubungan dagang bilateral

Referensi Berita:

kompas .com (2025 ) Tarif Trump Turun Jadi 19 Persen , Untung atau Buntung ? diakses dari https://www.compas.id

Tempo (2025 )Kompensasi Trif Trump Untuk Indonesia Dari 32 Persen Jadi 19 Persen Diakses dari https://tempo.co

Metro tv news (2025 ) Pengenaan Tarif Trump 19 Persen bagi Indonesia Bnayak Ruginya , Ini Penjelasannya Diakses dari https://metrotvnews.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KABINET CAKRANETHA 2024 / LOGO BIDANG DAN BIRO

[INTRODUCTION OUR CABINET]

ALEKS ~ MASKOT HMJ-IE