Day To Remember - Hari Pasar Modal Nasional


Kami segenap keluarga HMJ IE FEB UNEJ mengucapkan,  Selamat Hari Pasar Modal Indonesia kita sebagai warga IE sudah seharusnya mengetahui bahwasanya pada hari ini 3 Juni 2021 merupakan Hari Pasar Modal Nasional dimana sejarah hari ini terjadi pada Tepat pada 3 Juni 1952, ketika Indonesia berada di bawah pemerintahan Presiden Soekarno, Bursa Efek Jakarta atau yang sekarang dikenal sebagai Bursa Efek Indonesia dibuka kembali untuk pertama kalinya setelah kemerdekaan Republik Indonesia dengan nama Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek yang beranggotakan bank negara, bank swasta dan para piala efek.

Karena itu untuk memperingati hal tersebut, maka 3 juni ditetapkan sebagai Hari Pasar Modal Indonesia. Artinya besok 3 Juni 2020 tepat sudah 68 tahun Bursa Efek Indonesia dibuka.
68 tahun berdiri bukanlah waktu yang sebentar untuk memperkenalkan Bursa Efek Indonesia atau apa yang ada di dalamnya. Salah satunya yaitu pasar modal, karena itu mengingat sekarang momennya adalah Hari Pasar Modal Indonesia.


Pasar modal adalah suatu bentuk kegiatan yang berkaitan dengan efek seperti penawaran umum, perdagangan efek serta perusahaan publik hingga lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal juga dapat bertindak sebagai penghubung antara investor dengan perusahaan atau institusi pemerintah melalui instrumen perdagangan yang memiliki jangka panjang seperti obligasi, saham dan lainnya.

Salah satu buku “Effectengids” yang dirilis pada 1939 oleh Vereniging voor den Effectenhandel, transaksi efek telah berlangsung sejak 1880 namun dilakukan tanpa organisasi resmi sehingga catatan mengenai transaksi tersebut tidak lengkap. Lalu, pada 1878 terbentu sebuah perusahaan untuk perdagangan komunitas dan sekuritas yaitu Dunlop & Koff atau PT. Perdanas.

Pada 1892, perusahaan perkebunan Cultuur Maatschappij Goalpara di Batavia mengeluarkan prospektus penjualan 400 saham dengan harga 500 gulden per saham. Lalu, empat tahun berikutnya atau pada 1896, harian Het Centrum dari Djoejacarta juga mengeluarkan prospektus penjualan saham senilai 105 ribu gulden dengan harga perdana 100 gulden per saham. 

Namun, belum ada keterangan apakah saham tersebut dapat diperjualbelikan atau tidak. Namun, yang dapat diperjualbelikan adalah saham yang terdaftar pada bursa amsterdam tetapi investor yang berada di Batavia, Surabaya dan Semarang.

Awalnya pada bursa ini melakukan jual beli saham dan obligasi perusahaan atau perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, sehingga Obligasi yang diterbitkan pemerintah, lalu sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda dan efek perusahaan Belanda lainnya.

Namun, pada 1914 bursa di batavia sempat ditutup sesaat dikarenakan mulainya perang dunia 1 dan akhirnya kembali dibuka pada tahun 1918 setelah perang tersebut mereda. Karena perkembangan yang cukup baik akhirnya 2 bursa efek dibuka masing-masing pada 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang. Tetapi, karena pertumbuhan pasar modal yang belum stabil berubah anjlok ketika terjadi resesi ekonomi di tahun 1929 lalu ditambah dengan pecahnya perang dunia ke 2. Semakin memburuk dengan dua bursa efek yang baru dibuka tersebut akhirnya ditutup. Lalu, akhirnya pada 10 Mei 1940 di susul oleh Bursa Efek Batavia.

Awal Terbentuknya Hari Pasar Modal Indonesia
Akhirnya pada 3 Juni 1952 saat Indonesia berada di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno Bursa Efek Jakarta kembali dibuka. Lalu, pada tanggal 26 September 1952 dikeluarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 1952 sebagai Undang-Undang Darurat yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Bursa.Seiring berjalannya waktu ketika Indonesia mengalami krisis ekonomi yang menyebabkan inflasi melambung tinggi, pasar modal kembali ditutup. Baru saat setelah memasuki masa order baru saat ekonomi di Indonesia kembali mengalami peningkatan, pemerintah di bawah  kepemimpinan Presiden Soeharto, mengeluarkan keputusan presiden No. 52 tahun 1976 tentang pendirian pasar modal, membentuk badan pembina pasar modal, serta membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM). Di era sekarang melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki wewenang untuk mengawasi pasar modal di Indonesia. 

hal ini yang haruslah kita ketahui sebagai warga IE salam semuanya.



#HMJIE2021
#KabinetArkatama






 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ECONOMIC MONTHLY INSIGHT

DATA INSIGHT