Kebijakan Fiskal dan Alokasi Penerapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebagai Perencanaan Pembangunan
Kebijakan Fiskal dan Alokasi Penerapan
Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebagai Perencanaan Pembangunan
Kebijakan fiskal adalah
kebijakan yang dilaksanakan pemerintah dengan cara meningkatkan atau menurunkan
pendapatan dalam bidang anggaran dan belanja negara dengan maksud untuk
mempengaruhi jalannya perekonomian. Menurut
J.M. Keynes kebijakan fiskal sangat penting untuk mengatasi pengangguran yang
relatif serius. Melalui kebijakan fiskal ini pengeluaran agregat dapat ditambah
dan langkah ini akan menaikkan pendapatan nasional dan tingkat penggunaan
tenaga kerja.
Fungsi
utama dari kebijakan fiskal antara lain adalah :
1. Fungsi alokasi Dalam penerapan
fungsi ini kebijakan fiskal berperan aktif mengalokasikan atau mengatur
faktor-faktor produksi yang sudah ada di masyarakat secara lebih maksimal. Dan
jika faktor ekonomi tersebut dapat dikelola dengan baik maka dapat membantu
pemenuhan kebutuhan rakyat disamping juga memberikan dampak positif terhadap
perekonomian secara luas.
2. Fungsi distribusi adalah fungsi
yang mempunyai tujuan agar pembagian pendapatan nasional dapat merata untuk
semua kalangan. penerapan kebijakan fiskal dapat dimulai dari sistem yang
mengatur pembagian dan pemerataan hasil pendapatan negara. Hal ini tentunya
menjadi faktor yang sangat penting mengingat tidak jarang pendistribusian
pendapatan negara tidak benar-benar sampai dengan baik hingga ke rakyat banyak.
3. Fungsi stabilisasi adalah untuk
terpeliharanya keseimbangan ekonomi terutama berupa kesempatan kerja yang
tinggi,tingkat harga barang pokok relatif stabil, dan tingkat pertumbuhan
ekonomi yang memadai. Ketiga faktor tersebut merupakan hal yang harus
diperhatikan untuk memenuhi fungsi stabilitas dari kebijakan fiskal.
Berdasarkan
penerapan kebijakan fiskal, maka dapat diketahui bahwa tujuan dari kebijakan
fiskal adalah :
a. Mencegah pengangguran dan
meningkatkan kesempatan kerja.
b. Untuk stabilitas harga.
c. Untuk mengatur laju investasi.
d. Untuk mendorong investasi
sosial secara optimal.
e. Untuk menanggulangi inflasi.
f. Meningkatkan stabilitas ekonomi
ditengah ketidakstabilan internasional.
g. Untuk meningkatkan dan
meredistribusikan pendapatan nasional.
Sedangkan
pada penerapan kebijakan fiskal dapat dibagi menjadi 4 (empat) macam yaitu :
A.
Pembiayaan Fungsional. Beberapa
hal yang penting dari macam kebijakan ini diantaranya adalah :
1) Pajak dipakai untuk mengatur
pengeluaran swasta bukan untuk penerimaaan pemerintah. Jadi apabila dalam
perekonomian masih ada pengangguran maka pajak tidak diperlukan.
2) Apabila terjadi inflasi yang
berlebihan maka pemerintah melakukan pinjaman luar negeri untuk mendanai
penarikan dana yang tersedia dalam masyarakat.
3) Apabila pajak dan pinjaman
dirasa tidak tepat maka pemerintah melakukan pinjaman dalam negeri dalam bentuk
pencetakan uang.
B.
Pengelolaan Anggaran. Menurut
kebijakan ini terpenting adalah :
1) Terdapat hubungan langsung
antara belanja pemerintah dengan penerimaan pajak dengan penyesuaian anggaran
untuk memperkecil ketidakstabilan ekonomi.
2) Dalam masa depresi dimana
banyak pengangguran maka belanja pemerintah adalah merupakan satu-satunya jalan
terbaik untuk mengatasinya.
C.
Stabilitas Anggaran Otomatis. Dalam
kebijakan ini diterapkan adalah :
1) Dalam periode kesempatan kerja
penuh pajak akan diusahakan surplus.
2) Apabila dalam perkonomian
terjadi kemunduran ekonomi maka program pajak tidak diubah, akan tetapi
konsekwensinya penerimaan pajak menurun, dan pengeluaran pemerintah semakin
besar.
D.
Anggaran Belanja Seimbang.
Dalam kebijakan ini yang dilakukan oleh pemerintah adalah:
1) Menerapkan anggaran belanja
defisit pada masa krisis ekonomi.
2) Menerapkan anggaran surplus
pada masa inflasi.
Secara teoritis dalam konteks
Negara kesatuan pemerintah pusat menjadikontrol yang utama dan terakhir bagi
pembangunan daerah. Pembangunan daerah semestinya dilaksanakan oleh pemerintah
daerah karena pemerintah daerah yang lebih memahami apa yang lebih diperlukan
oleh daerah yang diperintahnya.Untuk menjalankan suatu pembangunan di daerah,
pemerintah daerah menggunakan anggaran daerah yang berasal dari PAD (Pendapatan
Asli Daerah). Seperti yang kita ketahui PAD tiap daerah relative kecil.
Pelaksanaan perencanaan kegiatan secara terpadu di daerah dalam jangka waktu
tertentu tercermin dalam bentuk APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Selama ini
sumber-sumber keuangan yang potensial dari suatu daerah dikuasai oleh
pemerintah pusat.
Oleh karena itu harus ada
perimbangan keuangan antara pemerintahpusat dan daerah. Ketentuan ini telah
diatur dalam peraturan perundangundanganyakni Undang-Undang No. 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan
demikian pemerintah daerah mendapatkan pembagian keuangan yang adil dan sesuai
dengan potensi daerahnya. Pengalokasian DAK (Dana Alokasi Khusus) ini sangat
tergantung dari ketersediaan dana APBN. Dengan keterbatasan dari pendistribusian DAK ini maka
sangat penting untuk mengetahui bagaimana pengaturan serta pemanfaatan DAK ini
yang dilakukan oleh pemerintah masing-masing daerah.Dana alokasi khusus juga
dijelaskan dalam pasal 38 sampai dengan pasal 42 Undang-Undang No. 33 Tahun 2004
Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Puasat dan Daerah. Dana Alokasi
Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada
provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan
khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai denganprioritas
nasional.Maka Dana Alokasi Khusus dimaksudkan untuk membantu membiayai
kegiatan-kegiatan khusus di daerah tertentu yang merupakan urusan daerah dan
sesuai dengan prioritas nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana
dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang belum mancapai standar tententu
atau untuk percepatan pembangunan daerah.
Dasar hukum pelaksanaan Dana
Alokasi Khusus di setiap daerah diIndonesia didasarkan pada Undang-Undang No.
33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah. Selain Undang-Undang tersebut diatas dana perimbangan juga
diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005 Tentang Dana
Perimbangan. Pengalokasian Dana Alokasi Khusus untuk setiap daerah dilaksanakan
berdasarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan yang akan diberikan
tiap tahun kepada setiap Kabupaten dan Kota yang akan menerima pengalokasian
Dana Alokasi Khusus dari dana APBN. Sedangkan penetapan Dana Alokasi Khusus dan
pedoman umum pengelolaannya dilaksanakan oleh masing-masing daerah berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan yang akan diberikan tiap Tahun Anggaran kepada
masing-masing daerah.
Dana Alokasi Umum, selanjutnya
disebut DAU, adalah dana perimbangan dan bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk
mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. DAU sebagai
salah satu elemen desentralisasi fiskal menjadi elemen penting bagi pemerintah
daerah untuk menutup pembiayaaan daerah implikasinya, DAU dialokasikan kepada
setiap daerah dalam rangka menjalankan kewenangan pemerintah daerah dalam
memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. DAU yang merupakan transfer
pemerintah pusat kepada daerah bersifat “block grant”, yang berarti daerah
diberi keleluasaan dalam penggunaannya sesuai dengan prioritas dan kebutuhan
daerah dengan tujuan untuk menyeimbangkan kemampuan keuangan antardaerah.
Desentralisasi fiskal melalui
instrumen utama dana alokasi umum atau DAU dan pemberlakuan Undang-Undang
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah berhasil memberikan kontribusi bagi
daerah untuk menekan ketimpangan di Indonesia? Pertanyaan inilah yang menjadi
titik berat yang harus dikaji lebih dalam, mengingat masih besarnya disparitas
antar daerah di Indonesia. Disparitas antardaerah di Indonesia tidak bisa
dilepaskan dari ketidakmerataan dalam hal penguasaan sumber daya alam atau
sumber penerimaan antara daerah satu dan daerah lainnya, selain juga
perkembangan industri setempat. Porsi kecil yang diterima daerah tidak
berdampak signifikan terhadap pertumbuhan dan perkembangan pembangunan di
daerah-daerah tersebut, karena sebagian besar hasil eksplorasi sumber daya
lebih banyak di pusat dibanding di daerah.
Landasan hukum pelaksanaan DAU
adalah UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Keuangan
Daerah. Sebagai amanat UU No.33 Tahun 2004, alokasi yang dibagikan kepada
Pemerintah Daerah oleh Pemerintah Pusat minimal 26 persen dari total penerimaan
dalam negri netto. Dengan ketentuan tersebut maka, bergantung pada kondisi APBN
dan Fiscal Sustainability Pemerintah Indonesia, alokasi DAU dapat lebih besar
dari 26 persen dari total pendapatan dalam negeri netto. DAU diberikan
berdasarkan celah fiskal dan alokasi dasar. Celah fiskal merupakan kebutuhan
daerah yang dikurangi dengan kapasitas fiskal daerah, kebutuhandaerah dihitung
berdasarkan variabel-variabel yang ditetapkan undang-undang sedangkan
perhitungan kapasitas fiskal didasarkan atas Penerimaan Asli Daerah (PAD) dan
Dana Bagi Hasil yang diterima daerah. Sementara Alokasi Dasar dihitung
berdasarkan gaji PNS daerah.
Kebutuhan Fiskal dapat
diartikan sebagai kebutuhan daerah untuk membiayai semua pengeluaran daerah dalam
rangka menjalankan fungsi/kewenangan daerah dalam penyediaan pelayanan publik.
Dalam perhitungan DAU, kebutuhan daerah tersebut dicerminkan dari
variabel-variabel kebutuhan fiskal sebagai berikut :
a.
Jumlah
Penduduk
b.
Luas
Wilayah
c.
Indeks
Kemahalan Konstruksi (IKK)
d.
Indeks
Kemiskinan Relatif (IKR)
Kapasitas fiskal daerah
merupakan kemampuan pemerintah daerah untuk menghimpun pendapatan berdasarkan
potensi yang dimilikinya. Potensi penerimaan daerah merupakan penjumlahan dari
potensi PAD dengan DBH Pajak dan SDA yang diterima oleh daerah.Berdasarkan UU
diatas, setiap daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang lebih besar dari
kebutuhan fiskal maka dapat menerima penurunan DAU, dan atau tidak menerima
sama sekali pada tahun berikutnya. Dasar inilah yang digunakan pemerintah untuk
memberikan predikat daerah “Kaya”. Daerah kaya berdasarkan penetapan diatas
tidak memperoleh DAU.
PENGERTIAN PENDAPATAN NASIONAL
Salah satu indikator penting
untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu negara dalam suatu periode tertentu
adalah data Produk Domestik Bruto (PDB), baik atas dasar harga berlaku maupun
atas dasar harga konstan. PDB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang
dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan
jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi.
PDB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang
dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun, sedangkan PDB atas
dasar harga konstan menunjukkan nilai tambah barang dan jasa tersebut yang
dihitung menggunakan harga yang berlaku pada satu tahun tertentu sebagai
dasar.PDB atas dasar harga berlaku dapat digunakan untuk melihat pergeseran dan
struktur ekonomi, sedang harga konstan digunakan untuk mengetahui pertumbuhan
ekonomi dari tahun ke tahun.
Dari
data PDB dapat juga diturunkan beberapa indikator ekonomi penting lainnya,
seperti :
1.
Produk
Nasional Bruto
yaitu PDB ditambah dengan
pendapatan neto dari luar negeri. Pendapatan neto itu sendiri merupakan
pendapatan atas faktor produksi (tenaga kerja dan modal) milik penduduk
Indonesia yang diterima dari luar negeri dikurangi dengan pendapatan yang sama
milik penduduk asing yang diperoleh di Indonesia.
2.
Produk
Nasional Neto atas dasar harga pasar
yaitu PDB dikurangi dengan
seluruh penyusutan atas barang-barang modal tetap yang digunakan dalam proses
produksi selama setahun.
3.
Produk
Nasional Neto atas dasar biaya faktor produksi
yaitu produk nasional neto atas
dasar harga pasar dikurangi dengan pajak tidak langsung neto. Pajak tidak
langsung neto merupakan pajak tidak langsung yang dipungut pemerintah dikurangi
dengan subsidi yang diberikan oleh pemerintah. Baik pajak tidak langsung maupun
subsidi, kedua-duanya dikenakan terhadap barang dan jasa yang diproduksi atau
dijual. Pajak tidak langsung bersifat menaikkan harga jual sedangkan subsidi
sebaliknya. Selanjutnya, produk nasional neto atas dasar biaya faktor produksi
disebut sebagai Pendapatan Nasional.
4.
Angka-angka
per kapita
yaitu ukuran-ukuran indikator
ekonomi sebagaimana diuraikan di atas dibagi dengan jumlah penduduk pertengahan
tahun.
KEGUNAAN
STATISTIK PENDAPATAN NASIONAL
Data pendapatan nasional adalah
salah satu indikator makro yang dapat menunjukkan kondisi perekonomian nasional
setiap tahun. Manfaat yang dapat diperoleh dari data ini antara lain adalah :
PDB harga berlaku nominal menunjukkan kemampuan sumber daya ekonomi yang
dihasilkan oleh suatu negara. Nilai PDB yang besar menunjukkan sumber daya
ekonomi yang besar, begitu juga sebaliknya. PNB harga berlaku menunjukkan
pendapatan yang memungkinkan untuk dinikmati oleh penduduk suatu negara.
PDB harga konstan (riil) dapat
digunakan untuk menunjukkan laju pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan atau
setipa sektor dari tahun ke tahun. Distribusi PDB harga berlaku menurut sektor
menunjukkan struktur perekonomian atau peranan setiap sektor ekonomi dalam
suatu negara. Sektor-sektor ekonomi yang mempunyai peran besar menunjukkan
basis perekonomian suatu negara. PDB harga berlaku menurut penggunaan
menunjukkan produk barang dan jasa digunakan untuk tujuan konsumsi, investasi
dan diperdagangkan dengan pihak luar negeri.
Distribusi PDB menurut
penggunaan menunjukkan peranan kelembagaan dalam menggunakan barang dan jasa
yang dihasilkan oleh berbagai sektor ekonomi.PDB penggunaan atas dasar harga
konstan bermanfaat untuk mengukur laju pertumbuhan konsumsi, investasi dan
perdagangan luar negeri.PDB dan PNB per kapita atas dasar harga berlaku menunjukkan
nilai PDB dan PNB per kepala atau per satu orang penduduk.PDB dan PNB per
kapita atas dasar harga konstan berguna untuk mengetahui pertumbuhan nyata
ekonomi per kapita penduduk suatu negara.
KONSEP DAN
DEFINISI PDB PENGELUARAN
1.
Pengeluaran
Konsumsi Rumah Tangga
Pengeluaran konsumsi rumah
tangga (PKRT) merupakan pengeluaran atas barang dan jasa oleh rumah tangga
untuk tujuan konsumsi. Dalam hal ini rumah tangga berfungsi sebagai pengguna
akhir (final demand) dari berbagai jenis barang dan jasa yang tersedia dalam
perekonomian. Rumah tangga didefinisikan sebagai individu atau kelompok
individu yang tinggal bersama dalam suatu bangunan tempat tinggal. Mereka
mengumpulkan pendapatan, memiliki harta dan kewajiban, serta mengkonsumsi
barang dan jasa secara bersama-sama utamanya kelompok makanan dan perumahan
(UN, 1993).
2.
Pengeluaran
Konsumsi Pemerintah
Pengeluaran Konsumsi Pemerintah
adalah nilai seluruh jenis output pemerintah dikurangi nilai output untuk
pembentukan modal sendiri dikurangi nilai penjualan barang/jasa (baik yang
harganya signifikan dan tdk signifikan secara ekonomi) ditambah nilai
barang/jasa yang dibeli dari produsen pasar untuk diberikan pada RT secara
gratis atau dengan harga yang tidak signifikan secara ekonomi (social transfer in kind-purchased market
production).
3.
Pembentukan
Modal Tetap Bruto
Secara garis besar PMTB
didefinisikan sebagai pengeluaran unit produksi untuk menambah aset tetap
dikurangi dengan pengurangan aset tetap bekas. Penambahan barang modal meliputi
pengadaan, pembuatan, pembelian barang modal baru dari dalam negeri dan barang
modal baru maupun bekas dari luar negeri (termasuk perbaikan besar,
transfer atau barter barang modal). Pengurangan barang modal meliputi penjualan
barang modal (termasuk barang modal yang ditransfer atau barter kepada pihak
lain).
Disebut
sebagai pembentukan modal tetap bruto karena menggambarkan penambahan serta
pengurangan barang modal pada periode tertentu. Barang modal mempunyai usia
pakai lebih dari satu tahun serta akan mengalami penyusutan. Istilah ”bruto”
mengindikasikan bahwa didalamnya masih mengandung unsur penyusutan. Penyusutan
atau konsumsi barang modal (Consumption
of Fixed Capital) menggambarkan penurunan nilai barang modal yang digunakan
pada proses produksi secara normal selama satu periode.
4.
Inventori
Inventori adalah persediaan
yang dikuasai oleh unit yang menghasilkan untuk digunakan dalam proses lebih
lanjut, dijual, atau diberikan pada pihak lain, atau digunakan dengan cara
lain. Merupakan persediaan yang berasal dari pihak lain, yang akan digunakan
sebagai input antara atau dijual kembali tanpa mengalami proses lebih lanjut.
5.
Ekspor
– Impor
Secara umum, konsep
ekspor-impor luar negeri yang digunakan dalam penyusunan PDB/PDRB Penggunaan
mengacu pada System of National Accounts (SNA) 1993. Dalam SNA 1993, transaksi
ekspor-impor barang luar negeri dalam komponen PDRB Penggunaan Provinsi
merupakan salah satu bentuk transaksi internasional antara pelaku ekonomi yang
merupakan residen suatu wilayah Provinsi terhadap pelaku ekonomi luar negeri
(non-resident). Transaksi ekspor barang didefinisikan sebagai transaksi
perpindahan kepemilikan ekonomi (baik berupa penjualan, barter, hadiah ataupun
hibah) atas barang dari residen suatu wilayah Provinsi terhadap pelaku ekonomi
luar negeri (non-resident). Sebaliknya, impor barang didefinisikan sebagai
transaksi perpindahan kepemilikan ekonomi (mencakup pembelian, barter, hadiah
ataupun hibah) atas barang dari pelaku ekonomi luar negeri (non-resident)
terhadap residen suatu wilayah Provinsi.
Fungsi APBN
APBN merupakan instrumen untuk
mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan
kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi,
meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan
menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi
otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua
penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam
suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara
dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
·
Fungsi
otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk
melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan
demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada
rakyat.
·
Fungsi
perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi
negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan
telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk
medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan
membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah
dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan
dengan lancar.
·
Fungsi
pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah
kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah
tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu
dibenarkan atau tidak.
·
Fungsi
alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi
pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan
efektivitas perekonomian.
·
Fungsi
distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan
·
Fungsi
stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk
memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Prinsip penyusunan APBN
Berdasarkan
aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
1)
Intensifikasi
penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
2)
Intensifikasi
penagihan dan pemungutan piutang negara.
3)
Penuntutan
ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara
berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
i.
Hemat,
efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
ii.
Terarah,
terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
iii.
Semaksimal
mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan
atau potensi nasional.
Azas penyusunan APBN
APBN
disusun dengan berdasarkan azas-azas:
·
Kemandirian,
yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
·
Penghematan
atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
·
Penajaman
prioritas pembangunan
·
Menitik
beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.