ECONOMICS RESARCH POST


 

 

Central Bank Digital Currency Research Around The World: A Review Of Literature




Peterson K. Ozili

Journal of Money Laundering Control

1.      Pendahuluan

Jurnal ini bertujuan untuk memberikan review penelitian mata uang digital bank sentral (CBDC). Penting untuk memahami peristiwa yang menyebabkan munculnya CBDC, dan juga penting untuk mengambil stok pengetahuan tentang CBDC dan memberikan pemahaman tentang implikasinya yang luas dalam perekonomian.

Pergeseran fokus yang cepat dari “Fintech” yang muncul dalam dekade terakhir dan kemudian ke “cryptocurrency” dan kemudian ke “CBDC” yang merupakan inovasi yang lebih baru menunjukkan bahwa lanskap keuangan digital berubah dengan sangat cepat. Ledakan cryptocurrency antara 2017 dan 2021 menyaksikan masuknya cryptocurrency swasta terutama antara 2019 dan 2021 seperti bitcoin, dogecoin, ethereum, dan litecoin. Meskipun persediaannya terbatas, orang memegang cryptocurrency baik sebagai alat tukar atau sebagai kelas aset investasi.

Volume penelitian CBDC telah berkembang selama lima tahun terakhir. Peningkatan volume penelitian CBDC disebabkan oleh inovasi pembayaran digital dan sejumlah faktor lainnya, termasuk inovasi dalam keuangan digital, peningkatan teknologi buku besar terdistribusi yang mendukung blockchain, dominasi cryptocurrency di ruang mata uang digital, dan kebutuhan untuk mengekang kegiatan kriminal terlarang menggunakan cryptocurrency. Ada dua alasan khusus untuk ulasan ini. Pertama, tinjauan ini berupaya mengidentifikasi tema penelitian utama dalam literatur CBDC dalam upaya membantu peneliti, pembuat kebijakan, dan praktisi untuk melihat lebih dekat CBDC. Kedua, tinjauan ini berupaya menyoroti bidang-bidang perdebatan CBDC yang semakin mendapat perhatian dari para komentator, akademisi, pembuat kebijakan, dan kritikus belakangan ini. Meskipun CBDC memiliki kritik     yang mengklaim bahwa CBDC tidak akan sesukses yang dipromosikan para pendukung CBDC mengklaim bahwa CBDC memiliki manfaat positif bagi masyarakat.

 

2.      Metode

Menggunakan systematic literature review methodology. Tinjauan pustaka sistematis, atau  disingkat SLR  dalam bahasa Indonesia, atau tinjauan pustaka sistematis, mengidentifikasi, mengevaluasi, dan menafsirkan semua temuan pada suatu topik penelitian untuk menjawab pertanyaan penelitian  yang telah ditentukan Metode tinjauannya (Kitchenham & Charters, 2007)

3.      Hasil Penelitian

Tinjauan menunjukkan konsensus umum bahwa CBDC adalah kewajiban bank sentral dan memiliki atribut seperti uang tunai, menyajikan motivasi dan manfaat penerbitan CBDC seperti kebutuhan untuk meningkatkan inklusi keuangan, kebutuhan untuk memperbaiki perilaku kebijakan moneter dan untuk mendorong pembayaran digital yang efisien serta banyak bank sentral yang meneliti potensi penerbitan CBDC karena banyak manfaatnya. Namun, sejumlah penelitian telah menyerukan kehati-hatian terhadap optimisme berlebihan tentang potensi manfaat CBDC karena sifat desain CBDC yang membatasi dan ketidakmampuannya untuk memenuhi berbagai tujuan yang bersaing. Area yang disarankan untuk penelitian masa depan diidentifikasi seperti kebutuhan untuk menemukan desain CBDC optimal yang memenuhi semua tujuan yang bersaing, kebutuhan akan bukti empiris tentang pengaruh CBDC pada biaya kredit dan stabilitas keuangan, dan kebutuhan untuk menemukan keseimbangan antara membatasi kepemilikan CBDC pengguna dan memungkinkan pengguna untuk memegang CBDC sebanyak yang mereka inginkan, dan ada kebutuhan untuk melakukan studi kasus desain CBDC khusus negara dan regional.

4.      Kesimpulan

Tujuan dari makalah ini adalah untuk mendapatkan beberapa wawasan tentang penelitian mata uang digital bank sentral dengan meninjau kemajuan terbaru yang akan membantu peneliti, pembuat kebijakan, dan praktisi untuk melihat lebih dekat CBDC.


PEMBINAAN EKONOMI KREATIF DALAM PERSPEKTIF PENDIDIKAN EKONOMI


Penulis : Muhammad Hasan
Nama Jurnal : Jurnal Ekonomi dan Pendidikan

1.      Pendahuluan

Perkembangan ekonomi kreatif tidak terlepas dari perkembangan industri kreatif karena pengembangan ekonomi kreatif membutuhkan dukungan dari industri ekonomi. Perkembangan ekonomi kreatif diyakini sebagai cara bagi negara berkembang untuk mengikuti perkembangan ekonomi global. Hal ini karena sektor ekonomi kreatif lebih mengandalkan kreativitas dan intelektual masyarakat dalam mengembangkan potensi lokal yang ada. Di sisi lain, pengembangan ekonomi kreatif di tempat tertentu sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia dalam mengembangkan kreativitas suatu kecerdasan. Dengan kata lain, pengembangan ekonomi kreatif merupakan kegiatan ekonomi alternatif bagi masyarakat dalam mengembangkan potensinya (UNDP,2013).

2.      Metode

Penelitian ini adalah penelitian kuantitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari pelaku UMKM subsektor industri kreatif di Kota Makassar. Adapun jenis data dalam penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder.

3.      Hasil Penelitian

Berdasarkan hasil pengolahan data melalui Program SPSS Versi 21 diperoleh hasil persamaan regresi Y = 2,861+ 7,199 X1 + e. Persamaan ini menunjukan pengetahuan kewirausahaan mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap sikap kreatif pelaku UMKM subsektor industri kreatif di Kota Makassar.

4.      Kesimpulan

Pelaku UMKM subsektor industri kreatif di Kota Makassar perlu untuk mempertimbangkan aspek pendidikan kewirausahaan, baik formal, nonformal, informal, sehingga melalui pendidikan tersebut terbentuk pengetahuan kewirausahaan untuk mewujudukan kesuksesan bisnis pelaku UMKM subsector industri kreatif di Kota Makassar.


THE LEGAL POLICY OF REGULATING THE CONCEPT OF FUTURE VALUE AMID THE DISCOURSE IN STATE FINANCES IN STATE-OWNED ENTERPRIESE



Penulis : Dewi Lestari Djalal
Jurnal : Global Legal Review

Latar Belakang dan Pendahuluan

Pertumbuhan ekonomi nasioanal di Indonesia harus ditingkatkan secara merata. Pertumbuhan juga perlu dorongan dengan meningkatkan kesejahteraan penduduk Indonesia secara rill. Dan salah satu lembaga yang memiliki peran penting dalam mencapai keinginan diatas adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN yang merupakan implementasi dari politik dan ekonomi yang tercantum pada UUD 1945 Pasal 33 ayat (2,3,dan 4) dan amanat lain yang tercantum pada Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), yang menyatakan bahwa tujuan BUMN antara lain:

·         Berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional pada umunya dan penerimaan negara

·         Mendapatkan keuntungan

·         Mewujudkan manfaat umum melalui penyedian barang dan jasa yang berkualitas tinggi dan terjangkau bagi hajat hidup orang banyak

·         Menjadi pelopor kegiatan usaha yang tidak bisa dilakukan oleh pihak swasta dan koperasi

·         Secara efektif memberikan pembinaan dan pendampingan pada pelaku usaha yang berasal dari golongan ekonomi bawah, koperasi dan masyarakat.

Selain itu, BUMN diharapkan dapat mengoptimalkan perannya dan mampu mempertahankan eksistensinya dalam perkembangan perekonomian dunia yang semakin terbuka dan kompetitif melalui pengembangan budaya koperasi dan profesionalisme, seperti peningkatan dan pengawasan melalui prinsip-prinsip GCG (Good Corporate Governance). Pada pelaksanaan pemberian modal langsung yang diberikan pemerintah kepada BUMN melalui kekayaan negara yang terpisah seringkali menciptakan dilema bagi BOD, terutama pada pengambilan keputusan untuk kepentingan manajemen Perusahaan, yang berfokus dalam melakukan transaksi dan investasi yang mengandung risiko usaha atau risiko hukum. Di satu sisi, UU BUMN menyatakan bahwa arah dan pengelolaan modal negara dipisahkan untuk menjadi modal BUMN. Oleh karena itu, pengelolaannya tidak lagi berdasarkan APBN tetapi berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan dan mekanisme bisnis yang sehat. Di sisi lain, berdasarkan UU Keuangan Negara, hak dan kewajiban negara tetap ada pada saat modal negara yang telah dipisahkan menjadi modal BUMN, sehingga terjadi kerancuan peran Negara hanya sebagai pemegang saham di BUMN atau terlibat sebagai badan publik di BUMN. Perbedaan yang ada menciptakan konsekuensi bagi Direksi BUMN yang menempatkan mereka pada posisi yang sulit dalam mengambil keputusan, terutama keputusan yang memiliki risiko kerugian. Dimana setiap kerugian yang timbul dapat menyebabkan mereka dituduh merugikan Negara.

Rumusan Masalah

Bagaimana kebijakan hukum pengaturan konsep nilai mendatang dalam penetapan kerugian keuangan negara ?

Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif melalui undang-undang, kasus,historis, komparatif, dan pendekatan konseptual dan deskriptif untuk memperoleh gambaran masalah penelitian yang komprehensif, lengkap, dan sistematis. Data tersebut berasal dari data sekunder yang menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data dikumpukan melalui studi kepustakaan dan wawancar yang kemudian dikelolah dengan proses editing serta analisis data yang dilakukan secara kualitatif.

Hasil dan Pembahasan

Nilai Masa Depan merupakan nilai uang yang akan diterima di masa depan dari sejumlah modal yang ditanamkan oleh seseorang dengan tingkat bunga tertentu. Future Value dapat diterapkan dalam kegiatan usaha BUMN asalkan seluruhnya ditujukan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, serta sesuai dengan kebijakan yang dianggap tepat dalam batas-batas yang ditetapkan oleh Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasar. BUMN Persero pada dasarnya adalah sebuah LLC, sehingga semua ketentuan dan prinsip berlaku untuk sebuah LLC BUMN Persero. Visi dan misi BUMN tidak dapat dipisahkan dari visi dan misi negara sebagai badan pembentuknya. Demikian pula, aksi korporasi yang dilakukannya tidak bisa murni aksi bisnis. Usaha yang dilakukan BUMN juga mengandung “Permintaan Pemerintah”. Dalam hal ini, BUMN dapat melakukan aksi korporasi yang dapat dikategorikan menjadi dua kategori. Pertama, aksi korporasi yang dilakukan murni sebagai kegiatan bisnis dan yang kedua, aksi korporasi yang dilakukan untuk mengimplementasikan visi dan misi Pemerintah yang harus dicapai. Dalam menghitung prediksi bisnis dan nilai masa depan dari suatu tindakan korporasi, pengambilan keputusan harus dipertimbangkan dan dilakukan dengan baik, artinya tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan. Direksi harus menunjukkan bahwa apa yang mereka lakukan bukanlah moral hazard dan ada faktor kehati-hatian sebagaimana diatur dalam UU LLC. Sebagai aturan teknis yang lebih rinci, Perusahaan dapat menjadikan SOP sebagai dasar dari setiap kegiatan dan/atau pengambilan keputusan. Misalnya, sebelum mengambil tindakan, Direksi dapat menunjuk konsultan independen, misalnya teknis, bisnis, hukum, dan profesional lainnya, untuk melakukan kajian dan memberikan pendapat terkait aksi korporasi tersebut. Petunjuk dari konsultan independen dapat dimasukkan dalam SOP. Penunjukan konsultan independen juga harus dicantumkan dalam SOP Perusahaan sebagai penerapan prinsip kehati-hatian. Jika setelah semua langkah kehati- hatian dilakukan, Perusahaan masih mengalami kerugian, itu disebut kerugian usaha. Selain membuat SOP yang berisi arahan konsultan independen, segala tindakan yang akan dilakukan harus mendapatkan legal opinion dari Kejaksaan Negeri atau Wakil Jaksa Agung dan Tata Usaha Negara untuk melihat apakah aksi korporasi tersebut relatif aman untuk dilakukan. Untuk mendukung hal tersebut perlu diambil suatu konsepsi oleh semua pihak sebagai bagian dari kebijakan pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih baik dalam pengelolaan kekayaan negara, khususnya dalam mengelola usaha negara berbentuk BUMN yang mengharapkan keuntungan sebesar-besarnya (nilai masa depan) dan untuk mengamankan Direksi jika terjadi kerugian karena perbuatan hukum yang sesuai dengan doktrin aturan penilaian bisnis yang secara eksplisit diatur dalam UU LLC. Di masa mendatang, dalam konteks transaksi future value yang dilakukan oleh Direksi BUMN (LLC) memasukkan tindakan yang dilakukan untuk kepentingan perusahaan, Oleh karena itu, tindakan Direksi dalam mewakili BUMN tidak dapat dianggap sebagai keuangan negara rugi apabila nilai kerugian usaha lebih kecil dari laba yang dihasilkan BUMN dan tidak mempengaruhi penyetoran modal negara ke BUMN. Dengan rumusan kebijakan tersebut, semua pihak, termasuk Penegak Hukum, Praktisi dan Akademisi memiliki pemahaman yang sama tentang kapan kerugian BUMN dapat dilihat sebagai kerugian keuangan negara atau kerugian usaha. Konsep ini akan membawa manfaat yang besar bagi Negara dan Direksi BUMN karena:

1.      Direksi dapat bergerak bebas dalam menghasilkan keuntungan bagi BUMN dan melakukan transaksi bisnis untuk mencapai tujuan BUMN tanpa harus mengkhawatirkan keuangan negara yang tidak jelas.

2.      Negara dapat melihat apakah ada kerugian keuangan negara dari jumlah penurunan modal negara dari total modal yang sebelumnya disetorkan oleh Negara kepada BUMN.

Kesimpulan

Kebijakan pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang konsep nilai masa depan harus dibuat agar di masa mendatang, konteks transaksi nilai masa depan yang dilakukan oleh Direksi BUMN (LLC) termasuk tindakan yang dilakukan untuk kepentingan perusahaan dan tidak dapat dipertimbangkan sebagai kerugian keuangan negara apabila nilai kerugian usaha lebih kecil dari laba yang dihasilkan oleh BUMN serta tidak mempengaruhi modal negara (kekayaan negara) yang dialihkan kepada BUMN. Demikian pula apabila terjadi kerugian karena tindakan Direksi, maka harus diselidiki terlebih dahulu untuk melihat apakah kerugian tersebut disebabkan oleh pelanggaran hukum, seperti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, atau murni risiko usaha yang diambil oleh Direksi dengan menggunakan Good Tata kelola perusahaan. Melalui perumusan kebijakan tersebut, semua pihak dapat memiliki pandangan yang sama apakah kerugian BUMN merupakan kerugian keuangan negara atau kerugian usaha.

 

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ECONOMIC MONTHLY INSIGHT

DATA INSIGHT