ECONOMICS RESARCH POST
Central Bank Digital Currency Research Around The World: A Review Of Literature
Peterson K. Ozili
Journal of Money
Laundering Control
1.
Pendahuluan
Jurnal ini bertujuan untuk
memberikan review penelitian mata uang digital bank sentral (CBDC). Penting
untuk memahami peristiwa yang menyebabkan munculnya CBDC, dan juga penting
untuk mengambil stok pengetahuan tentang CBDC dan memberikan pemahaman tentang
implikasinya yang luas dalam perekonomian.
Pergeseran fokus yang cepat dari “Fintech” yang muncul dalam
dekade terakhir dan kemudian ke “cryptocurrency” dan kemudian ke “CBDC” yang
merupakan inovasi yang lebih baru menunjukkan bahwa lanskap keuangan digital berubah
dengan sangat cepat. Ledakan cryptocurrency antara 2017 dan 2021 menyaksikan
masuknya cryptocurrency swasta terutama antara 2019 dan 2021 seperti bitcoin,
dogecoin, ethereum, dan litecoin. Meskipun persediaannya terbatas, orang
memegang cryptocurrency baik sebagai alat tukar atau sebagai kelas aset
investasi.
Volume penelitian CBDC telah berkembang selama lima tahun
terakhir. Peningkatan volume penelitian CBDC disebabkan oleh inovasi pembayaran
digital dan sejumlah faktor lainnya, termasuk inovasi dalam keuangan digital,
peningkatan teknologi buku besar terdistribusi yang mendukung blockchain,
dominasi cryptocurrency di ruang mata uang digital, dan kebutuhan untuk
mengekang kegiatan kriminal terlarang menggunakan cryptocurrency. Ada dua
alasan khusus untuk ulasan ini. Pertama, tinjauan ini berupaya mengidentifikasi
tema penelitian utama dalam literatur CBDC dalam upaya membantu peneliti,
pembuat kebijakan, dan praktisi untuk melihat lebih dekat CBDC. Kedua, tinjauan
ini berupaya menyoroti bidang-bidang perdebatan CBDC yang semakin mendapat
perhatian dari para komentator, akademisi, pembuat kebijakan, dan kritikus
belakangan ini. Meskipun CBDC memiliki kritik yang mengklaim bahwa CBDC tidak akan
sesukses yang dipromosikan para pendukung CBDC mengklaim bahwa CBDC memiliki
manfaat positif bagi masyarakat.
2.
Metode
Menggunakan
systematic literature review methodology. Tinjauan pustaka sistematis,
atau disingkat SLR dalam bahasa Indonesia, atau tinjauan pustaka
sistematis, mengidentifikasi, mengevaluasi, dan menafsirkan semua temuan pada
suatu topik penelitian untuk menjawab pertanyaan penelitian yang telah ditentukan Metode tinjauannya
(Kitchenham & Charters, 2007)
3.
Hasil Penelitian
Tinjauan
menunjukkan konsensus umum bahwa CBDC adalah kewajiban bank sentral dan
memiliki atribut seperti uang tunai, menyajikan motivasi dan manfaat penerbitan
CBDC seperti kebutuhan untuk meningkatkan inklusi keuangan, kebutuhan untuk
memperbaiki perilaku kebijakan moneter dan untuk mendorong pembayaran digital
yang efisien serta banyak bank sentral yang meneliti potensi penerbitan CBDC
karena banyak manfaatnya. Namun, sejumlah penelitian telah menyerukan
kehati-hatian terhadap optimisme berlebihan tentang potensi manfaat CBDC karena
sifat desain CBDC yang membatasi dan ketidakmampuannya untuk memenuhi berbagai
tujuan yang bersaing. Area yang disarankan untuk penelitian masa depan
diidentifikasi seperti kebutuhan untuk menemukan desain CBDC optimal yang
memenuhi semua tujuan yang bersaing, kebutuhan akan bukti empiris tentang pengaruh
CBDC pada biaya kredit dan stabilitas keuangan, dan kebutuhan untuk menemukan
keseimbangan antara membatasi kepemilikan CBDC pengguna dan memungkinkan
pengguna untuk memegang CBDC sebanyak yang mereka inginkan, dan ada kebutuhan
untuk melakukan studi kasus desain CBDC khusus negara dan regional.
4.
Kesimpulan
Tujuan dari makalah ini adalah untuk mendapatkan beberapa wawasan tentang penelitian mata uang digital bank sentral dengan meninjau kemajuan terbaru yang akan membantu peneliti, pembuat kebijakan, dan praktisi untuk melihat lebih dekat CBDC.
PEMBINAAN EKONOMI KREATIF DALAM PERSPEKTIF PENDIDIKAN EKONOMI
Nama Jurnal : Jurnal Ekonomi dan Pendidikan
1.
Pendahuluan
Perkembangan ekonomi kreatif
tidak terlepas dari perkembangan industri kreatif karena pengembangan ekonomi
kreatif membutuhkan dukungan dari industri ekonomi. Perkembangan ekonomi
kreatif diyakini sebagai cara bagi negara berkembang untuk mengikuti perkembangan
ekonomi global. Hal ini karena sektor ekonomi kreatif lebih mengandalkan
kreativitas dan intelektual masyarakat dalam mengembangkan potensi lokal yang
ada. Di sisi lain, pengembangan ekonomi kreatif di tempat tertentu sangat
bergantung pada kualitas sumber daya manusia dalam mengembangkan kreativitas
suatu kecerdasan. Dengan kata lain, pengembangan ekonomi kreatif merupakan kegiatan
ekonomi alternatif bagi masyarakat dalam mengembangkan potensinya (UNDP,2013).
2.
Metode
Penelitian ini adalah
penelitian kuantitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari
pelaku UMKM subsektor industri kreatif di Kota Makassar. Adapun jenis data
dalam penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder.
3.
Hasil Penelitian
Berdasarkan hasil pengolahan
data melalui Program SPSS Versi 21 diperoleh hasil persamaan regresi Y = 2,861+
7,199 X1 + e. Persamaan ini menunjukan pengetahuan kewirausahaan mempunyai
pengaruh yang signifikan terhadap sikap kreatif pelaku UMKM subsektor industri
kreatif di Kota Makassar.
4.
Kesimpulan
Pelaku UMKM subsektor industri kreatif di Kota Makassar perlu untuk mempertimbangkan aspek pendidikan kewirausahaan, baik formal, nonformal, informal, sehingga melalui pendidikan tersebut terbentuk pengetahuan kewirausahaan untuk mewujudukan kesuksesan bisnis pelaku UMKM subsector industri kreatif di Kota Makassar.
THE LEGAL POLICY OF
REGULATING THE CONCEPT OF FUTURE VALUE AMID THE DISCOURSE IN STATE FINANCES IN
STATE-OWNED ENTERPRIESE
Jurnal : Global Legal Review
Latar Belakang dan
Pendahuluan
Pertumbuhan ekonomi nasioanal di Indonesia harus
ditingkatkan secara merata. Pertumbuhan juga perlu dorongan dengan meningkatkan
kesejahteraan penduduk Indonesia secara rill. Dan salah satu lembaga yang
memiliki peran penting dalam mencapai keinginan diatas adalah Badan Usaha Milik
Negara (BUMN). BUMN yang merupakan implementasi dari politik dan ekonomi yang
tercantum pada UUD 1945 Pasal 33 ayat (2,3,dan 4) dan amanat lain yang
tercantum pada Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (UU BUMN), yang menyatakan bahwa tujuan BUMN antara lain:
·
Berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional pada umunya
dan penerimaan negara
·
Mendapatkan keuntungan
·
Mewujudkan manfaat umum melalui penyedian barang dan jasa
yang berkualitas tinggi dan terjangkau bagi hajat hidup orang banyak
·
Menjadi pelopor kegiatan usaha yang tidak bisa dilakukan oleh
pihak swasta dan koperasi
·
Secara efektif memberikan pembinaan dan pendampingan pada
pelaku usaha yang berasal dari golongan ekonomi bawah, koperasi dan masyarakat.
Selain itu, BUMN diharapkan dapat mengoptimalkan
perannya dan mampu mempertahankan eksistensinya dalam perkembangan perekonomian
dunia yang semakin terbuka dan kompetitif melalui pengembangan budaya koperasi
dan profesionalisme, seperti peningkatan dan pengawasan melalui prinsip-prinsip
GCG (Good Corporate Governance). Pada
pelaksanaan pemberian modal langsung yang diberikan pemerintah kepada BUMN
melalui kekayaan negara yang terpisah seringkali menciptakan dilema bagi BOD,
terutama pada pengambilan keputusan untuk kepentingan manajemen Perusahaan,
yang berfokus dalam melakukan transaksi dan investasi yang mengandung risiko
usaha atau risiko hukum. Di satu sisi, UU BUMN menyatakan bahwa arah dan
pengelolaan modal negara dipisahkan untuk menjadi modal BUMN. Oleh karena itu,
pengelolaannya tidak lagi berdasarkan APBN tetapi berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan dan mekanisme bisnis yang sehat. Di sisi lain,
berdasarkan UU Keuangan Negara, hak dan kewajiban negara tetap ada pada saat
modal negara yang telah dipisahkan menjadi modal BUMN, sehingga terjadi
kerancuan peran Negara hanya sebagai pemegang saham di BUMN atau terlibat
sebagai badan publik di BUMN. Perbedaan yang ada menciptakan konsekuensi bagi
Direksi BUMN yang menempatkan mereka pada posisi yang sulit dalam mengambil
keputusan, terutama keputusan yang memiliki risiko kerugian. Dimana setiap
kerugian yang timbul dapat menyebabkan mereka dituduh merugikan Negara.
Rumusan Masalah
Bagaimana kebijakan hukum pengaturan konsep nilai mendatang dalam
penetapan kerugian keuangan negara ?
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah yuridis normatif melalui undang-undang, kasus,historis, komparatif, dan
pendekatan konseptual dan deskriptif untuk memperoleh gambaran masalah
penelitian yang komprehensif, lengkap, dan sistematis. Data tersebut berasal
dari data sekunder yang menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan
perundang-undangan terkait, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data
dikumpukan melalui studi kepustakaan dan wawancar yang kemudian dikelolah
dengan proses editing serta analisis data yang dilakukan secara kualitatif.
Hasil dan Pembahasan
Nilai Masa Depan merupakan nilai uang yang akan diterima di masa depan
dari sejumlah modal yang ditanamkan oleh seseorang dengan tingkat bunga
tertentu. Future Value dapat diterapkan dalam kegiatan usaha BUMN asalkan
seluruhnya ditujukan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan
tujuan Perseroan, serta sesuai dengan kebijakan yang dianggap tepat dalam batas-batas
yang ditetapkan oleh Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan anggaran
dasar. BUMN Persero pada dasarnya adalah sebuah LLC, sehingga semua ketentuan
dan prinsip berlaku untuk sebuah LLC BUMN Persero. Visi dan misi BUMN tidak
dapat dipisahkan dari visi dan misi negara sebagai badan pembentuknya. Demikian
pula, aksi korporasi yang dilakukannya tidak bisa murni aksi bisnis. Usaha yang
dilakukan BUMN juga mengandung “Permintaan Pemerintah”. Dalam hal ini, BUMN
dapat melakukan aksi korporasi yang dapat dikategorikan menjadi dua kategori.
Pertama, aksi korporasi yang dilakukan murni sebagai kegiatan bisnis dan yang
kedua, aksi korporasi yang dilakukan untuk mengimplementasikan visi dan misi
Pemerintah yang harus dicapai. Dalam menghitung prediksi bisnis dan nilai masa
depan dari suatu tindakan korporasi, pengambilan keputusan harus
dipertimbangkan dan dilakukan dengan baik, artinya tidak boleh melanggar
peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan. Direksi harus
menunjukkan bahwa apa yang mereka lakukan bukanlah moral hazard dan ada faktor
kehati-hatian sebagaimana diatur dalam UU LLC. Sebagai aturan teknis yang lebih
rinci, Perusahaan dapat menjadikan SOP sebagai dasar dari setiap kegiatan
dan/atau pengambilan keputusan. Misalnya, sebelum mengambil tindakan, Direksi
dapat menunjuk konsultan independen, misalnya teknis, bisnis, hukum, dan
profesional lainnya, untuk melakukan kajian dan memberikan pendapat terkait
aksi korporasi tersebut. Petunjuk dari konsultan independen dapat dimasukkan
dalam SOP. Penunjukan konsultan independen juga harus dicantumkan dalam SOP
Perusahaan sebagai penerapan prinsip kehati-hatian. Jika setelah semua langkah
kehati- hatian dilakukan, Perusahaan masih mengalami kerugian, itu disebut
kerugian usaha. Selain membuat SOP yang berisi arahan konsultan independen,
segala tindakan yang akan dilakukan harus mendapatkan legal opinion dari
Kejaksaan Negeri atau Wakil Jaksa Agung dan Tata Usaha Negara untuk melihat
apakah aksi korporasi tersebut relatif aman untuk dilakukan. Untuk mendukung
hal tersebut perlu diambil suatu konsepsi oleh semua pihak sebagai bagian dari
kebijakan pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih baik dalam
pengelolaan kekayaan negara, khususnya dalam mengelola usaha negara berbentuk
BUMN yang mengharapkan keuntungan sebesar-besarnya (nilai masa depan) dan untuk
mengamankan Direksi jika terjadi kerugian karena perbuatan hukum yang sesuai
dengan doktrin aturan penilaian bisnis yang secara eksplisit diatur dalam UU
LLC. Di masa mendatang, dalam konteks transaksi future value yang dilakukan
oleh Direksi BUMN (LLC) memasukkan tindakan yang dilakukan untuk kepentingan
perusahaan, Oleh karena itu, tindakan Direksi dalam mewakili BUMN tidak dapat
dianggap sebagai keuangan negara rugi apabila nilai kerugian usaha lebih kecil
dari laba yang dihasilkan BUMN dan tidak mempengaruhi penyetoran modal negara
ke BUMN. Dengan rumusan kebijakan tersebut, semua pihak, termasuk Penegak
Hukum, Praktisi dan Akademisi memiliki pemahaman yang sama tentang kapan
kerugian BUMN dapat dilihat sebagai kerugian keuangan negara atau kerugian
usaha. Konsep ini akan membawa manfaat yang besar bagi Negara dan Direksi BUMN
karena:
1.
Direksi dapat bergerak bebas dalam menghasilkan keuntungan
bagi BUMN dan melakukan transaksi bisnis untuk mencapai tujuan BUMN tanpa harus
mengkhawatirkan keuangan negara yang tidak jelas.
2.
Negara dapat melihat apakah ada kerugian keuangan negara dari
jumlah penurunan modal negara dari total modal yang sebelumnya disetorkan oleh
Negara kepada BUMN.
Kesimpulan
Kebijakan pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
konsep nilai masa depan harus dibuat agar di masa mendatang, konteks transaksi
nilai masa depan yang dilakukan oleh Direksi BUMN (LLC) termasuk tindakan yang
dilakukan untuk kepentingan perusahaan dan tidak dapat dipertimbangkan sebagai
kerugian keuangan negara apabila nilai kerugian usaha lebih kecil dari laba
yang dihasilkan oleh BUMN serta tidak mempengaruhi modal negara (kekayaan
negara) yang dialihkan kepada BUMN. Demikian pula apabila terjadi kerugian
karena tindakan Direksi, maka harus diselidiki terlebih dahulu untuk melihat
apakah kerugian tersebut disebabkan oleh pelanggaran hukum, seperti memperkaya
diri sendiri, orang lain, atau korporasi, atau murni risiko usaha yang diambil
oleh Direksi dengan menggunakan Good Tata kelola perusahaan. Melalui perumusan
kebijakan tersebut, semua pihak dapat memiliki pandangan yang sama apakah
kerugian BUMN merupakan kerugian keuangan negara atau kerugian usaha.
Komentar
Posting Komentar