Teor[ie] Time - Ibnu Miskawaih



Konsep Pertukaran dan Peranan Uang
Ibnu Miskawaih selain terkenal sebagai Bapak Etika Islam ternyata juga memberikan kontribusi pemikirannya dalam ilmu ekonomi. Selain pemikiran Ibnu Miskawaih dalam ilmu pendidikan terdapat juga pemikirannya dalam ilmu ekonomi. Salah satu pemikirannya dalam ilmu ekonomi yaitu tentang konsep pertukaran uang dan peranan uang.



Ibnu Miskawaih dalam bukunya Tahdib al Akhlaq banyak berpendapat dalam tataran filosofi etis dalam upaya untuk mensintesiskan pandangan-pandangan Aristoteles dengan ajaran Islam. Ia banyak membahas tentang pertukaran barang dan jasa serta peranan uang. Menurutnya, manusia adalah makhluk sosial yang paling membutuhkann satu sama lainnya untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa. Karenanya, manusia akan melakukan pertukaran barang dan jasa dengan kompensasi yang pas (reward, al-mukafat al-mukafat almunasihab).

Terdapat sebuah hadist yang menjelaskan tentang konsep pertukaran jasa atau barang yang nilainya harus seimbang. 
Abu Sa’id Al-Khudri mengatakan bahwa pada suatu hari Bilal menjumpai Rasulullah SAW dengan membawa kurma hijau. Rasulullah SAW bertanya:”Dari mana kau dapat kurma ini?” Bilal menjawab: “Kami memiliki kurma berkualitas rendah. Karena itu kami lalu menukarkan kurma dua sha’ kurma buruk itu dengan satu sha’ kurma baik ini untuk kami hadiahkan kepada Nabi. ”Mendengar itu Nabi bersabda:”….itu riba yang amat jelas. Jangan lagi lakukan itu; jika kau ingin mendapat kurma yang berkualitas baik, maka juallah kurmamu yang berkualitas buruk itu lalu belilah dengannya kurma yang berkualitas yang baik.” (Bukhari)

Sangatlah jelas dari hadist yang disebutkan tersebut bahwa pertukaran dua komoditas yang sama Nabi larang kecuali jika dalam jumlah yang sama dan waktu yang berlangsung seketika. Sekalipun dalam pertukaran barang terdapat toleransi dengan beberapa syarat tertentu tetapi juga tudak dianggap baik. Salah satu tujuan dari perintah tersebut adalah menghindari dari praktek riba, dan sebagai alat untuk mendorong digunakannya uang sebagai alat tukar.

Menurut Ibnu Miskawaih dalam melakukan pertukaran uang akan berperan sebagai alat penilaian dan penyeimbang (al-muqawwim al-musawwi baynahuma) dalam pertukaran, sehingga dapat tercipta keadilan. Karena sejatinya Nabi melarang pertukaran apabila nilainya tidak sama karena dapat menimbulkan kerugian, yaitu salah satu pihak beruntung dan pihak lainnya merugi. Ataupun juga bisa menimbulkan celah riba antara dua orang pelaku.

Selain itu juga ia juga banyak membahas kelebihan uang emas (dinar) yang dapat diterima secara luas dan menjadi subtitusi (mu’awwid) bagi semua jenis barang dan jasa. Hal ini dikarenakan emas yang merupakan logam yang sifatnya tahan lama (durable), mudah dibawa (convenience), tidak dapat dikorup (incorruptible), dikehendaki banyak orang (desirable), serta orang senang melihatnya.


Sumber :
Kusumastuti, A. S., & Syamsuri. (2020). Konsep Pertukaran dan peranan uang Menurut Ibnu Miskawaih. An-Nisbah: Jurnal EKonomi Syariah, 250-272. 
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Ibnu_Miskawaih

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ECONOMIC MONTHLY INSIGHT

DATA INSIGHT