Kebijakan Fiskal dan Alokasi Penerapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebagai Perencanaan Pembangunan

Kebijakan Fiskal dan Alokasi Penerapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebagai Perencanaan Pembangunan

Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dilaksanakan pemerintah dengan cara meningkatkan atau menurunkan pendapatan dalam bidang anggaran dan belanja negara dengan maksud untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Menurut J.M. Keynes kebijakan fiskal sangat penting untuk mengatasi pengangguran yang relatif serius. Melalui kebijakan fiskal ini pengeluaran agregat dapat ditambah dan langkah ini akan menaikkan pendapatan nasional dan tingkat penggunaan tenaga kerja.
Fungsi utama dari kebijakan fiskal antara lain adalah :
1.      Fungsi alokasi Dalam penerapan fungsi ini kebijakan fiskal berperan aktif mengalokasikan atau mengatur faktor-faktor produksi yang sudah ada di masyarakat secara lebih maksimal. Dan jika faktor ekonomi tersebut dapat dikelola dengan baik maka dapat membantu pemenuhan kebutuhan rakyat disamping juga memberikan dampak positif terhadap perekonomian secara luas.
2.      Fungsi distribusi adalah fungsi yang mempunyai tujuan agar pembagian pendapatan nasional dapat merata untuk semua kalangan. penerapan kebijakan fiskal dapat dimulai dari sistem yang mengatur pembagian dan pemerataan hasil pendapatan negara. Hal ini tentunya menjadi faktor yang sangat penting mengingat tidak jarang pendistribusian pendapatan negara tidak benar-benar sampai dengan baik hingga ke rakyat banyak.
3.      Fungsi stabilisasi adalah untuk terpeliharanya keseimbangan ekonomi terutama berupa kesempatan kerja yang tinggi,tingkat harga barang pokok relatif stabil, dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang memadai. Ketiga faktor tersebut merupakan hal yang harus diperhatikan untuk memenuhi fungsi stabilitas dari kebijakan fiskal.
Berdasarkan penerapan kebijakan fiskal, maka dapat diketahui bahwa tujuan dari kebijakan fiskal adalah :
a.       Mencegah pengangguran dan meningkatkan kesempatan kerja.
b.      Untuk stabilitas harga.
c.       Untuk mengatur laju investasi.
d.      Untuk mendorong investasi sosial secara optimal.
e.       Untuk menanggulangi inflasi.
f.       Meningkatkan stabilitas ekonomi ditengah ketidakstabilan internasional.
g.      Untuk meningkatkan dan meredistribusikan pendapatan nasional.

Sedangkan pada penerapan kebijakan fiskal dapat dibagi menjadi 4 (empat) macam yaitu :
A.       Pembiayaan Fungsional. Beberapa hal yang penting dari macam kebijakan ini diantaranya adalah :
1)      Pajak dipakai untuk mengatur pengeluaran swasta bukan untuk penerimaaan pemerintah. Jadi apabila dalam perekonomian masih ada pengangguran maka pajak tidak diperlukan.
2)      Apabila terjadi inflasi yang berlebihan maka pemerintah melakukan pinjaman luar negeri untuk mendanai penarikan dana yang tersedia dalam masyarakat.
3)      Apabila pajak dan pinjaman dirasa tidak tepat maka pemerintah melakukan pinjaman dalam negeri dalam bentuk pencetakan uang.
B.     Pengelolaan Anggaran. Menurut kebijakan ini terpenting adalah :
1)      Terdapat hubungan langsung antara belanja pemerintah dengan penerimaan pajak dengan penyesuaian anggaran untuk memperkecil ketidakstabilan ekonomi.
2)      Dalam masa depresi dimana banyak pengangguran maka belanja pemerintah adalah merupakan satu-satunya jalan terbaik untuk mengatasinya.
C.     Stabilitas Anggaran Otomatis. Dalam kebijakan ini diterapkan adalah :
1)      Dalam periode kesempatan kerja penuh pajak akan diusahakan surplus.
2)      Apabila dalam perkonomian terjadi kemunduran ekonomi maka program pajak tidak diubah, akan tetapi konsekwensinya penerimaan pajak menurun, dan pengeluaran pemerintah semakin besar.
D.    Anggaran Belanja Seimbang. Dalam kebijakan ini yang dilakukan oleh pemerintah adalah:
1)      Menerapkan anggaran belanja defisit pada masa krisis ekonomi.
2)      Menerapkan anggaran surplus pada masa inflasi.

Secara teoritis dalam konteks Negara kesatuan pemerintah pusat menjadikontrol yang utama dan terakhir bagi pembangunan daerah. Pembangunan daerah semestinya dilaksanakan oleh pemerintah daerah karena pemerintah daerah yang lebih memahami apa yang lebih diperlukan oleh daerah yang diperintahnya.Untuk menjalankan suatu pembangunan di daerah, pemerintah daerah menggunakan anggaran daerah yang berasal dari PAD (Pendapatan Asli Daerah). Seperti yang kita ketahui PAD tiap daerah relative kecil. Pelaksanaan perencanaan kegiatan secara terpadu di daerah dalam jangka waktu tertentu tercermin dalam bentuk APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Selama ini sumber-sumber keuangan yang potensial dari suatu daerah dikuasai oleh pemerintah pusat.
Oleh karena itu harus ada perimbangan keuangan antara pemerintahpusat dan daerah. Ketentuan ini telah diatur dalam peraturan perundangundanganyakni Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan demikian pemerintah daerah mendapatkan pembagian keuangan yang adil dan sesuai dengan potensi daerahnya. Pengalokasian DAK (Dana Alokasi Khusus) ini sangat tergantung dari ketersediaan dana APBN. Dengan keterbatasan dari pendistribusian DAK ini maka sangat penting untuk mengetahui bagaimana pengaturan serta pemanfaatan DAK ini yang dilakukan oleh pemerintah masing-masing daerah.Dana alokasi khusus juga dijelaskan dalam pasal 38 sampai dengan pasal 42 Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Puasat dan Daerah. Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan  khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai denganprioritas nasional.Maka Dana Alokasi Khusus dimaksudkan untuk membantu membiayai kegiatan-kegiatan khusus di daerah tertentu yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang belum mancapai standar tententu atau untuk percepatan pembangunan daerah.
Dasar hukum pelaksanaan Dana Alokasi Khusus di setiap daerah diIndonesia didasarkan pada Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Selain Undang-Undang tersebut diatas dana perimbangan juga diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan. Pengalokasian Dana Alokasi Khusus untuk setiap daerah dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan yang akan diberikan tiap tahun kepada setiap Kabupaten dan Kota yang akan menerima pengalokasian Dana Alokasi Khusus dari dana APBN. Sedangkan penetapan Dana Alokasi Khusus dan pedoman umum pengelolaannya dilaksanakan oleh masing-masing daerah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang akan diberikan tiap Tahun Anggaran kepada masing-masing daerah.
Dana Alokasi Umum, selanjutnya disebut DAU, adalah dana perimbangan dan bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. DAU sebagai salah satu elemen desentralisasi fiskal menjadi elemen penting bagi pemerintah daerah untuk menutup pembiayaaan daerah implikasinya, DAU dialokasikan kepada setiap daerah dalam rangka menjalankan kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. DAU yang merupakan transfer pemerintah pusat kepada daerah bersifat “block grant”, yang berarti daerah diberi keleluasaan dalam penggunaannya sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah dengan tujuan untuk menyeimbangkan kemampuan keuangan antardaerah.
Desentralisasi fiskal melalui instrumen utama dana alokasi umum atau DAU dan pemberlakuan Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah berhasil memberikan kontribusi bagi daerah untuk menekan ketimpangan di Indonesia? Pertanyaan inilah yang menjadi titik berat yang harus dikaji lebih dalam, mengingat masih besarnya disparitas antar daerah di Indonesia. Disparitas antardaerah di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari ketidakmerataan dalam hal penguasaan sumber daya alam atau sumber penerimaan antara daerah satu dan daerah lainnya, selain juga perkembangan industri setempat. Porsi kecil yang diterima daerah tidak berdampak signifikan terhadap pertumbuhan dan perkembangan pembangunan di daerah-daerah tersebut, karena sebagian besar hasil eksplorasi sumber daya lebih banyak di pusat dibanding di daerah.
Landasan hukum pelaksanaan DAU adalah UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah. Sebagai amanat UU No.33 Tahun 2004, alokasi yang dibagikan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah Pusat minimal 26 persen dari total penerimaan dalam negri netto. Dengan ketentuan tersebut maka, bergantung pada kondisi APBN dan Fiscal Sustainability Pemerintah Indonesia, alokasi DAU dapat lebih besar dari 26 persen dari total pendapatan dalam negeri netto. DAU diberikan berdasarkan celah fiskal dan alokasi dasar. Celah fiskal merupakan kebutuhan daerah yang dikurangi dengan kapasitas fiskal daerah, kebutuhandaerah dihitung berdasarkan variabel-variabel yang ditetapkan undang-undang sedangkan perhitungan kapasitas fiskal didasarkan atas Penerimaan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil yang diterima daerah. Sementara Alokasi Dasar dihitung berdasarkan gaji PNS daerah.
Kebutuhan Fiskal dapat diartikan sebagai kebutuhan daerah untuk membiayai semua pengeluaran daerah dalam rangka menjalankan fungsi/kewenangan daerah dalam penyediaan pelayanan publik. Dalam perhitungan DAU, kebutuhan daerah tersebut dicerminkan dari variabel-variabel kebutuhan fiskal sebagai berikut :
a.         Jumlah Penduduk
b.        Luas Wilayah
c.         Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK)
d.        Indeks Kemiskinan Relatif (IKR)
Kapasitas fiskal daerah merupakan kemampuan pemerintah daerah untuk menghimpun pendapatan berdasarkan potensi yang dimilikinya. Potensi penerimaan daerah merupakan penjumlahan dari potensi PAD dengan DBH Pajak dan SDA yang diterima oleh daerah.Berdasarkan UU diatas, setiap daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang lebih besar dari kebutuhan fiskal maka dapat menerima penurunan DAU, dan atau tidak menerima sama sekali pada tahun berikutnya. Dasar inilah yang digunakan pemerintah untuk memberikan predikat daerah “Kaya”. Daerah kaya berdasarkan penetapan diatas tidak memperoleh DAU.

PENGERTIAN PENDAPATAN NASIONAL
Salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu negara dalam suatu periode tertentu adalah data Produk Domestik Bruto (PDB), baik atas dasar harga berlaku maupun atas dasar harga konstan. PDB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun, sedangkan PDB atas dasar harga konstan menunjukkan nilai tambah barang dan jasa tersebut yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada satu tahun tertentu sebagai dasar.PDB atas dasar harga berlaku dapat digunakan untuk melihat pergeseran dan struktur ekonomi, sedang harga konstan digunakan untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi dari tahun ke tahun.
Dari data PDB dapat juga diturunkan beberapa indikator ekonomi penting lainnya, seperti :
1.      Produk Nasional Bruto
yaitu PDB ditambah dengan pendapatan neto dari luar negeri. Pendapatan neto itu sendiri merupakan pendapatan atas faktor produksi (tenaga kerja dan modal) milik penduduk Indonesia yang diterima dari luar negeri dikurangi dengan pendapatan yang sama milik penduduk asing yang diperoleh di Indonesia.
2.      Produk Nasional Neto atas dasar harga pasar
yaitu PDB dikurangi dengan seluruh penyusutan atas barang-barang modal tetap yang digunakan dalam proses produksi selama setahun.
3.      Produk Nasional Neto atas dasar biaya faktor produksi
yaitu produk nasional neto atas dasar harga pasar dikurangi dengan pajak tidak langsung neto. Pajak tidak langsung neto merupakan pajak tidak langsung yang dipungut pemerintah dikurangi dengan subsidi yang diberikan oleh pemerintah. Baik pajak tidak langsung maupun subsidi, kedua-duanya dikenakan terhadap barang dan jasa yang diproduksi atau dijual. Pajak tidak langsung bersifat menaikkan harga jual sedangkan subsidi sebaliknya. Selanjutnya, produk nasional neto atas dasar biaya faktor produksi disebut sebagai Pendapatan Nasional.
4.      Angka-angka per kapita
yaitu ukuran-ukuran indikator ekonomi sebagaimana diuraikan di atas dibagi dengan jumlah penduduk pertengahan tahun.

KEGUNAAN STATISTIK PENDAPATAN NASIONAL
Data pendapatan nasional adalah salah satu indikator makro yang dapat menunjukkan kondisi perekonomian nasional setiap tahun. Manfaat yang dapat diperoleh dari data ini antara lain adalah : PDB harga berlaku nominal menunjukkan kemampuan sumber daya ekonomi yang dihasilkan oleh suatu negara. Nilai PDB yang besar menunjukkan sumber daya ekonomi yang besar, begitu juga sebaliknya. PNB harga berlaku menunjukkan pendapatan yang memungkinkan untuk dinikmati oleh penduduk suatu negara.
PDB harga konstan (riil) dapat digunakan untuk menunjukkan laju pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan atau setipa sektor dari tahun ke tahun. Distribusi PDB harga berlaku menurut sektor menunjukkan struktur perekonomian atau peranan setiap sektor ekonomi dalam suatu negara. Sektor-sektor ekonomi yang mempunyai peran besar menunjukkan basis perekonomian suatu negara.  PDB harga berlaku menurut penggunaan menunjukkan produk barang dan jasa digunakan untuk tujuan konsumsi, investasi dan diperdagangkan dengan pihak luar negeri.
 Distribusi PDB menurut penggunaan menunjukkan peranan kelembagaan dalam menggunakan barang dan jasa yang dihasilkan oleh berbagai sektor ekonomi.PDB penggunaan atas dasar harga konstan bermanfaat untuk mengukur laju pertumbuhan konsumsi, investasi dan perdagangan luar negeri.PDB dan PNB per kapita atas dasar harga berlaku menunjukkan nilai PDB dan PNB per kepala atau per satu orang penduduk.PDB dan PNB per kapita atas dasar harga konstan berguna untuk mengetahui pertumbuhan nyata ekonomi per kapita penduduk suatu negara.
KONSEP DAN DEFINISI PDB PENGELUARAN
1.      Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga
Pengeluaran konsumsi rumah tangga (PKRT) merupakan pengeluaran atas barang dan jasa oleh rumah tangga untuk tujuan konsumsi. Dalam hal ini rumah tangga berfungsi sebagai pengguna akhir (final demand) dari berbagai jenis barang dan jasa yang tersedia dalam perekonomian. Rumah tangga didefinisikan sebagai individu atau kelompok individu yang tinggal bersama dalam suatu bangunan tempat tinggal. Mereka mengumpulkan pendapatan, memiliki harta dan kewajiban, serta mengkonsumsi barang dan jasa secara bersama-sama utamanya kelompok makanan dan perumahan (UN, 1993).
2.      Pengeluaran Konsumsi Pemerintah
Pengeluaran Konsumsi Pemerintah adalah nilai seluruh jenis output pemerintah dikurangi nilai output untuk pembentukan modal sendiri dikurangi nilai penjualan barang/jasa (baik yang harganya signifikan dan tdk signifikan secara ekonomi) ditambah nilai barang/jasa yang dibeli dari produsen pasar untuk diberikan pada RT secara gratis atau dengan harga yang tidak signifikan secara ekonomi (social transfer in kind-purchased market production).
3.      Pembentukan Modal Tetap Bruto
Secara garis besar PMTB didefinisikan sebagai pengeluaran unit produksi untuk menambah aset tetap dikurangi dengan pengurangan aset tetap bekas. Penambahan barang modal meliputi pengadaan, pembuatan, pembelian barang modal baru dari dalam negeri dan barang modal  baru maupun bekas dari luar negeri (termasuk perbaikan besar, transfer atau barter barang modal). Pengurangan barang modal meliputi penjualan barang modal (termasuk barang modal yang ditransfer atau barter kepada pihak lain).
Disebut sebagai pembentukan modal tetap bruto karena menggambarkan penambahan serta pengurangan barang modal pada periode tertentu. Barang modal mempunyai usia pakai lebih dari satu tahun serta akan mengalami penyusutan. Istilah ”bruto” mengindikasikan bahwa didalamnya masih mengandung unsur penyusutan. Penyusutan atau konsumsi barang modal (Consumption of Fixed Capital) menggambarkan penurunan nilai barang modal yang digunakan pada proses produksi secara normal selama satu periode.
4.      Inventori
Inventori adalah persediaan yang dikuasai oleh unit yang menghasilkan untuk digunakan dalam proses lebih lanjut, dijual, atau diberikan pada pihak lain, atau digunakan dengan cara lain. Merupakan persediaan yang berasal dari pihak lain, yang akan digunakan sebagai input antara atau dijual kembali tanpa mengalami proses lebih lanjut.
5.      Ekspor – Impor
Secara umum, konsep ekspor-impor luar negeri yang digunakan dalam penyusunan PDB/PDRB Penggunaan mengacu pada System of National Accounts (SNA) 1993. Dalam SNA 1993, transaksi ekspor-impor barang luar negeri dalam komponen PDRB Penggunaan Provinsi merupakan salah satu bentuk transaksi internasional antara pelaku ekonomi yang merupakan residen suatu wilayah Provinsi terhadap pelaku ekonomi luar negeri (non-resident). Transaksi ekspor barang didefinisikan sebagai transaksi perpindahan kepemilikan ekonomi (baik berupa penjualan, barter, hadiah ataupun hibah) atas barang dari residen suatu wilayah Provinsi terhadap pelaku ekonomi luar negeri (non-resident). Sebaliknya, impor barang didefinisikan sebagai transaksi perpindahan kepemilikan ekonomi (mencakup pembelian, barter, hadiah ataupun hibah) atas barang dari pelaku ekonomi luar negeri (non-resident) terhadap residen suatu wilayah Provinsi.

 Fungsi APBN
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
·         Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
·         Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
·         Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
·         Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
·         Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
·         Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Prinsip penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
1)      Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
2)      Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
3)      Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
          i.          Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
        ii.          Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
      iii.          Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.

Azas penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
·         Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
·         Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
·         Penajaman prioritas pembangunan
·         Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara

Komentar

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus
  2. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

ECONOMIC MONTHLY INSIGHT

DATA INSIGHT